Home | Profil | DIS | TMS | Hubungi Kami
HOME | PRODUK & LAYANAN | JARINGAN | PROGRAM | KARIR
Home | Spesifikasi Motor | Kredit Sepeda Motor Honda | Syarat Kredit | Pembayaran
Klaim Asuransi | Asuransi | Cara pengambilan BPKB | Cara perpanjang STNK


Lindungi aset berharga Anda dari kehilangan atau kerusakan total* akibat kecelakaan.

* Biaya perbaikan sama dengan atau lebih besar dari 75% harga kendaraan saat sebelum kejadian

Proses pelaporan klaim
  1. Pelaporan klaim selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian.
    • Jabotabek melalui Garda Akses 24 Jam (021) 75 900 900 atau kantor cabang FIF terdekat
    • Non Jabotabek melalui kantor cabang FIF terdekat
  2. Pelanggan mengisi laporan kerugian (LK), dengan persyaratan dokumen:

  3. Dokumen Kehilangan Kerusakan total akibat kecelakaan
    Fotokopi SIM pengemudi+STNK * *
    STNK asli * *
    Surat keterangan Polisi setempat * *
    Fotocopy KTP pemilik kendaraan * *
    Surat Blokir STNK dari SAMSAT *
    Surat keterangan Kaditserse dari Polda setempat *
    Kunci kontak kendaraan *

  4. Laporan kerugian diproses di Perusahaan Asuransi dengan cepat dan akurat

  5. Bila klaim diterima, Pelanggan akan diminta menyerahkan dokumen lengkap

  6. Dokumen Kehilangan Kerusakan total akibat kecelakaan
    BPKB asli * *
    Faktur kendaraan asli * *
    3 lembar blanko kwitansi yang telah ditandatangani dan 1 lembar dibubuhi materai * *
    Surat abandonement (penyerahan hak kepemilikan) * *
    Kunci kontak kendaraan *

  7. Klaim siap dicairkan

 Copyright © 2010 - 2012 FIF Kredit - Federal International Finance. PT