| | | |
| | |
Lindungi aset berharga Anda dari kehilangan atau kerusakan total* akibat kecelakaan.
* Biaya perbaikan sama dengan atau lebih besar dari 75% harga kendaraan saat sebelum kejadian
Proses pelaporan klaim
- Pelaporan klaim selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian.
- Jabotabek melalui Garda Akses 24 Jam (021) 75 900 900 atau kantor cabang FIF terdekat
- Non Jabotabek melalui kantor cabang FIF terdekat
- Pelanggan mengisi laporan kerugian (LK), dengan persyaratan dokumen:
| Dokumen |
Kehilangan |
Kerusakan total akibat kecelakaan |
| Fotokopi SIM pengemudi+STNK |
* |
* |
| STNK asli |
* |
* |
| Surat keterangan Polisi setempat |
* |
* |
| Fotocopy KTP pemilik kendaraan |
* |
* |
| Surat Blokir STNK dari SAMSAT |
* |
|
| Surat keterangan Kaditserse dari Polda setempat |
* |
|
| Kunci kontak kendaraan |
* |
|
- Laporan kerugian diproses di Perusahaan Asuransi dengan cepat dan akurat
- Bila klaim diterima, Pelanggan akan diminta menyerahkan dokumen lengkap
| Dokumen |
Kehilangan |
Kerusakan total akibat kecelakaan |
| BPKB asli |
* |
* |
| Faktur kendaraan asli |
* |
* |
| 3 lembar blanko kwitansi yang telah ditandatangani dan 1 lembar dibubuhi materai |
* |
* |
| Surat abandonement (penyerahan hak kepemilikan) |
* |
* |
| Kunci kontak kendaraan |
|
* |
- Klaim siap dicairkan
|