Pelaksanaan pembiayaan syariah oleh multifinance tidak perlu izin dari Bapepam-LK tetapi cukup dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Hal itu diungkapkan Efrinal Sinaga, Komite Teknis Pembiayaan Syariah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut dia, pembiayaan syariah merupakan unit pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No.PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan No. Per-04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
”Dalam regulasi itu, pembiayaan syariah tidak perlu izin Bapepam-LK tetapi cukup rekomendasi DSN-MUI. Seperti makanan hanya tinggal mendapatkan sertifikat halal saja, sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Efrinal menjelaskan perusahaan pembiayaan hanya diwajibkan memperoleh pernyataan kesesuaian syariah oleh DSN-MUI.
Dewan pengawas syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi, mengawasi aspek syariah, kegiatan operasional, serta menjadi mediator perusahaan pembiayaan terhadap DSN-MUI. Anggota dewan diangkat dalam rapat pemegang saham atas rekomendasi MUI.
Sejauh ini, jelasnya, rata-rata pembiayaan syariah memberikan kontribusi 15% dari total pembiayaan satu perusahaan.
Berdasarkan data asosiasi terdapat 10 perusahaan yang telah melaksanakan pembiayaan syariah a.l. PT Al Ijarah Finance Indonesia, PT Federal International Finance, PT Mandala Multifinance Tbk, dan PT Trust Finance Indonesia Tbk.
Selain itu, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT. Fortuna Multi Finance, PT. Capitalinc Finance, Trihamas Finance dan PT Amanah Finance.
”Saat ini, pelayanan pembiayaan syariah hampir merata seperti pembiayaan konvensional. Meski begitu, pasar terbesar masih terdapat di beberapa daerah yang menerapkan resmi sistem syariah, seperti Aceh, dan sejumlah daerah di Jabar dan Jatim,” ujar Efrinal.
(Bisnis Indonesia - Senin, 17 Maret 2008)